Baru Dua Bulan Buka Judi Sabung Ayam, YP Terancam Hukuman Sepuluh  Tahun Penjara

    Baru Dua Bulan Buka Judi Sabung Ayam, YP Terancam Hukuman Sepuluh  Tahun Penjara
    Baru Dua Bulan Buka Judi Sabung Ayam, YP Terancam Hukuman Sepuluh  Tahun Penjara

    Sukabumi -   Judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp. 50.000., - (Lima puluh ribu rupiah) digerebek oleh petugas Polisi dari Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada hari Minggu (20/08/22) sekira pukul 23.00 wib berlokasi di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus tersebut mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp. 300.000, - dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.

    " Tempat disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka, " ungkap Dedy kepada awak media yang hadir dalam giat ekspos itu. Rabu (23/08/22).

    Ditempat yang sama Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis tersebut mengatakan modus kejadian dari praktek judi sabung ayam tersebut yaitu para pelaku langsung tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.

    " Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu, " jelas Teguh.

    " Kurang lebih menurut hasil keterangan baru berjalan dua bulan, " sambung teguh.

    Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Gerebek Judi Sambung Ayam, Empat Orang Dimintai...

    Artikel Berikutnya

    Ini Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis

    Ikuti Kami