Fadli Zon Dorong Peran Lembaga Legislatif Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi

    Fadli Zon Dorong Peran Lembaga Legislatif Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi
    Kepala Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon

    JAKARTA - Korupsi transnasional merupakan salah satu kejahatan yang paling kompleks, sistemik, serta berdampak pada negara berkembang. Tidak hanya merusak pembangunan, lintas batas korupsi juga memicu konflik dan mengancam keamanan global. Untuk mengatasinya, dibutuhkan peran dan kerja sama dari semua elemen untuk memberantas korupsi.

    Kepala Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon melalui Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) mendorong penguatan peran Lembaga legislatif dalam pemulihan aset hasil korupsi. Dukungan politik dibutuhkan untuk menghilangkan semua hambatan yang ada dalam mengembalikan harta hasil korupsi.

    “Setiap tahun, sebanyak 2, 6 triliun dolar AS atau setara Rp37.284 triliun. Jumlah tersebut lebih dari 5 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) global hilang akibat korupsi, ” kata Fadli dalam diskusi panel Kerja Sama Internasional untuk Penuntutan Korupsi dan Pemulihan Aset dalam rangkaian agenda Inter-Parliamentary Union (IPU) ke – 144 di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali, Selasa (22/3/2022).

    Fadli menuturkan hingga saat ini, pengembalian aset hasil korupsi belum optimal. Berdasarkan data Stolen Asset Recovery Initiative, terdapat aset senilai 12, 5 miliar dolar AS yang terdapat sebagai bagian dari inisiatif pemulihan aset. Dari total nilai tersebut, hanya 1, 8 miliar dolar AS yang sudah dikembalikan kepada korban. Sementara itu, 888, 7 juta dolar AS masih dalam proses pengadilan dan 10, 3 miliar dolar AS masih dibekukan dan menunggu proses finalisasi.

    Terkait hal itu, Fadli mengatakan parlemen memiliki kewajiban moral untuk turut serta dalam gerakan antikorupsi. Tidak hanya dengan menghukum koruptor, tetapi juga mengembalikan setiap aset yang terampas karena korupsi. “Banyak yang harus dilakukan parlemen, termasuk menghilangkan hambatan pemulihan aset dan memperkuat political will untuk mengembalikan aset hasil korupsi dengan benar, ” ujar politisi fraksi Partai Gerindra itu.

    Fadli menambahkan, hal itu dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, diantaranya memperkenalkan reformasi legislatif dengan penerapan pengembalian aset yang tidak diakui (non-conviction based asset), memberikan dasar hukum kuat untuk berbagai jenis bantuan hukum bersama (Mutual Legal Assistance/MLA) serta meningkatkan komitmen politik untuk memulihkan aset dengan bekerja sama lintas partai.

    Selain itu, parlemen juga dapat mengembangkan sistem pemantauan nasional terhadap proses pemulihan dan penggunaan dana atau aset yang dikembalikan ke negara. “Parlemen juga perlu membentuk satuan tugas atau kelompok kerja khusus di badan legislatif untuk mendukung mekanisme dan pengawasan pemulihan aset, ” pungkas Fadli. (ann/aha)

    Fadli Zon DPR RI GERINDRA BKSAP
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Umum P3MI Apresiasi Langkah Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Ini Kata Dosen Politeknik Pariwisata NHI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Pangkalan Gelar Patroli Malam, Kontrol Wilayah Perbatasan
    Polisi Mengecek Gudang Logistik Pilkada PPK Kecamatan Pangkalan
    TNI-Polri Tingkatkan Cooling System, Imbau Warga Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami