Hutan Milik Kita, Jaga Dan Lestarikan

    PANGANDARAN - Selamat dan semangat  pagi sodara salam rimbawan, salam lestari.

    Mungkin Semua orang tahu, seperti apa itu hutan.

    Apa yang dimaksud dengan hutan dan kawasan hutan?

    Definisi kawasan hutan telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 1 Angka 3), bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

    Apa itu penetapan kawasan hutan?

    Penetapan kawasan hutan adalah pemberian kepastian hukum mengenai status, letak, batas dan luas suatu wilayah tertentu yang sudah ditunjuk sebagai kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap dengan Keputusan Menteri.

    Mengapa terdapat pembagian kawasan hutan?Namun, setiap hutan di Indonesia sengaja diklasifikasikan berdasarkan tiga fungsi pokok tersebut karena setiap wilayah hutan memiliki kondisi yang berbeda. Tergantung bagaimana keadaan fisik, flora dan fauna, topografi serta keanekaragaman ekosistem dan hayatinya.

    Apa itu hutan menurut UU ?

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

    Apa saja fungsi kawasan hutan di Indonesia?

    Kawasan Hutan Berdasarkan Fungsinya:

    1.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk kegiatan eksploitasi dalam rangka pemanfaatan hasil hutan. ... 

    2. Hutan lindung adalah hutan yang keberadaannya dilindungi karena bermanfaat untuk menjaga ekosistem. ... 

    3. Hutan Konservasi.

    Apa itu pengukuhan hutan?

    Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, dan penetapan kawasan hutan.Dan salah satu dokumennya adalah BATB ( BERITA ACARA TATA BATAS) 

    Apakah Keabsahan BATB itu bisa jadi pegangan pengelola hutan ?

    Keabsahan Berita Acara Tata Batas sebagai bukti status kawasan hutan terlihat dalam pasal 3 Permenhut Nomor P. 44 tahun 2012 dan pasal 81 Undang-Undang Kehutanan menyebutkan bahwa kawasan hutan yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan hutan sebelum peraturan ini tetap dipertahankan menjadi kawasan hutan.  Berita Acara Tata Batas (BATB) telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pasal 1868 KUHPerdata dan memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik.

    Bagaimana tahapan dan proses pengukuhan kawasan hutan ?

    Proses pengukuhan kawasan hutan diatur dalam Undang Undang Kehutanan No. 41 tahun 1990, pada Bagian ke tiga, pasal 14, 15 dan dimana secara jelas dijabarkan tahapan-tahapannya sebagai berikut:

    1.Penunjukan kawasan hutan,

    2. penataan batas kawasan hutan,  

    3. pemetaan kawasan hutan, dan 

    4. penetapan kawasan hutan.

    Apakah tanah kehutanan bisa menjadi hak milik ?

    Status hak atas tanah penduduk desa dalam kawasan hutan Perum Perhutani (KPH) ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria tidak dapat didaftarkan sebagai hak milik oleh masyarakat.

    Apakah masyarakat bisa ikut menggarap hutan ?

    Tentunya bisa dengan adanya Persetujuan kemitraan kehutanan,  yaitu persetujuan kemitraan yang diberikan kepada Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan mitra/masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.

    Apa yang menjadi dasar dasar pengelolaan hutan oleh masyarakat ?

    Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

    Apakah perhutanan sosial itu ?

    Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat s ... VISI: Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

    Demikian sekilas tentang istilah kehutanan, menurut perundang undangan yang ada dan berlaku di NKRI,

    Marilah kita jaga hutan dan lestarikan, untuk kemanfaatan serta kesejahteraan masyarakat.(MISG)

    JAWA BARAT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Kemendes PDTT Tingkatkan Kapasitas...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Saat Edarkan Tembakau Sintetis
    Jelang Pilgub dan Pilkada, Kapolsek Purwasari Ajak Para Tokoh Ikut Jaga Kamtibmas 
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis

    Ikuti Kami