Direktorat Siber Polda Jabar mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online beromzet ratusan juta perharinya. Polisi menangkap dan mengamankan dua tersangka N dan YA, yang diduga sebegai pengelola situs perjudian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online Vnix dengan alamat situs https://menanghore.site/home/invalidsession. Sedangkan tersangka YA, bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama grup 89, seperti https://menanghore.site/home/invalidsession, https://sopee-uno89.monster/, dan https://gege-bingo89.cyou/.
" Tim unit 2 subdit III Ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan adanya website yang mengandung konten perjudian online dengan nama tadi, dan didapatkan informasi jika pengelola situs perjudian online dengan nama menang hore yang diduga dikelola inisial N, " kata Jules Abraham di Mapolda Jawa Barat Kamis, (17/10/2024).
Ia menambahkan, tim kemudian mengembangkan kasus dan menelusuri keberadaan N. N ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat. Tersangka N menurut Kabid Humas bekerja di situs menang hore dan mendapatkan gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp 5 juta.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pendapatan selama empat bulan dari September sampai Desember 2022, sebagai SPV sebesar Rp 7 juta dari Januari-September 2023, dan sebagai head marketing sebesar Rp 10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai saat ini.
"Uang makan 250 dollar atau sekitar Rp 3, 8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen, sehingga dalam sebulan N ini dapat keuntungan sekitar Rp 31 juta. Jadi, total pendapatan N selama kelola website judol itu Rp 424 juta selama dua tahun bekerja di company Vnix, " ujarnya didamping Dirres Siber, AKBP Resza Ramadianshah.
Tersangka N ini mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya atasnama Sungkai Halim alias AK-47 yang kelola Sandika di Kamboja yang diperkirakan penghasilan deposit sekitar Rp 98-200 juta per hari.
"Hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan YA sebagai grafis untuk judol termasuk yang membuat design grafis menang hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang, " ujar Kombes Jules.
Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, YA dibayar dari Kamboja lewat N sebesar Rp 10 juta per bulannya dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp 240 juta.
"Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 KUHPidana Jo pasal 55 dan atau 56 KUHPifana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, " katanya
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|