Wakil Gubernur Jawa Barat: Pembeli Hasil Tambang Itu Masuk Kategori Penadah dan Dapat Dikenai Sanksi Pidana

    Wakil Gubernur Jawa Barat: Pembeli Hasil Tambang Itu Masuk Kategori Penadah dan Dapat Dikenai Sanksi Pidana
    Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum

    BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta semua pihak mulai dari investor, kontraktor, dan masyarakat agar tidak membeli hasil tambang ilegal karena pembeli hasil tambang itu masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.

    "Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak, " katanya, di Kota Bandung, Minggu(16/1/2022)

    Ia mengatakan Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut dengan melakukan sidak dan memberikan sanksi.

    "Provinsi Jabar akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon.Tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup, " ujarnya.

    Menurut dia, tambang ilegal berpotensi besar merusak alam karena aktivitas penambangannya tidak teratur dan cenderung bersifat sporadis. Keselamatan kerja pegawai tambang ilegal kerap tidak mendapat perhatian sehingga mengancam nyawa.(***)

    BANDUNG GARUT JAWA BARAT TASIKMALAYA CIAMIS PANGANDARAN BANJAR MAJALENGKA
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait