KEDIRI - Pemberitahuan pemutusan kerjasama usaha diterbitkan perusahaan Wijaya kepada Yohanes Haoe (YH), juga selaku pemilik depot mawar di pare Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pasalnya dalam perjanjian kerjasama itu, YH tidak berlaku koperatif, sebab, sudah 3 kali dilayangkan surat, YH tidak hadir.
Awalnya, Perusahaan Wijaya melakukan kerjasama dengan Yohanes Haoe pada 21 Juni 2024 dalam bidang penjualan produk makanan ringan Nori, dalam perjanjian itu perusahaan Wijaya selaku suplier produk yang akan dijual oleh pihak kedua yakni, Yohanes Haoe. Begitu juga dengan Yohanes Hoe melampirkan 5 cek sebagai jaminan pembayaran.
Namun sangat disayangkan dalam waktu 5 bulan setelah kerjasama itu dibuat, YH tidak melakukan pembayaran dengan semestinya yang telah disepakati, parahnya YH memberikan nota diduga tagihan fiktif yang mana dalam nota itu nama dan alamat tagihan tidak sesuai.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Istri Yohanes Haoe saat menerima surat ketiga kali.
" Kami sudah mempunyai niat baik dan melayangkan 3 surat kepada YH, akan tetapi beliau tidak hadir ataupun berniat baik atas perjanjiannya, " kata Yuyun Admin perusahaan Wijaya, pada Senin ( 02/12/24).
Menurutnya, dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kerjasama itu, WL meminta YH untuk datang dan memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas kerjasama yang dilakukan selama ini , jika YH tidak memenuhi permintaan itu, WL akan membawa perkara ini ke Aparat Penegak Hukum
" Jika saudara Yohanes Haoe tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan membawa ke ranah hukum, sesuai perjanjian yang ada, "ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Yohanes Hoae belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. FR